ANGGARAN LAPAS KLAS IIA SUMBAWA





Penyerapan Anggaran Sampai Dengan Bulan Desember 2013 : 96,95 %
______________________________________________

Sabtu, 25 Agustus 2012

Narapidana TANPA HAK Remisi (sebuah renungan)


Lembaga Pemasyarakatan merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan dan perawatan warga binaan pemasyarakatan dan tahanan, Undang Undang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang terkait dengan hak, kewajiban telah ada, namun demikian seringkali terjadi kesalah pahaman ketika hak warga binaan pemasyarakatan diberikan. Sebagai contoh saat remisi diberikan kepada mereka yang berhak,  muncullah polemik seakan akan terjadi obral remisi yang dilakukan oleh Lapas / Rutan, bahkan yang berbicara adalah tokoh tokoh yang cerdik pandai tetapi apakah mereka tidak sadar bahwa dasar pemberian remisi adalah undang undang, dan tidak ada sedikitpun keinginan obral remisi.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan,  perhitungannya bersifat matematis mengapa demikian ? karena warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah :
  1. Sudah menjalani 6 bulan dihitung sejak tanggal ditahan hingga tgl 17 Agustus / tgl jatuhnya remisi keagamaan. (perhitungan menggunakan telram)
  2. Sudah menjalani 1/3 masa pidana apabila warga binaan terkait kasus korupsi, narkotika, illegal logging
  3. Berkelakuan baik (tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib, dapat berinteraksi dengan sesama penghuni , petugas dll termasuk etika pergaulan )
Point 1 dan 2 menunjukkan dalam proses perhitungannya dilakukan secara matematis dan saya yakin tidak mungkin narapidana diusulkan mendapat remisi apabila syarat no 1 dan 2 belum terlampaui karena perhitungan remisi dan tanggal bebas dihitung secara cermat dengan menggunakan tabel khusus ditambah syarat yang ketiga harus juga terpenuhi . Sebenarnya sangat menggelikan ketika para nara sumber diluar pemasyarakatan berbicara yang seakan tahu tetapi tahu yang tidak benar, sehingga muncul image bahwa ada jual beli remisi.  Anehnya lagi yang disoroti adalah kasus korupsi dan narkotika, bagaimana bagi mereka yang dihukum kurang dari 6 bulan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi sedangkan mereka hanya tindak pidana ringan tetapi mereka tidak memiliki hak pengurangan hukuman, ini seharusnya menjadi bahan pemikiran para cerdik pandai ditataran atas. atau mungkin para petinggi harus berada di balik jeruji dulu baru mengerti dan menyadari bahwa remisi sangat sangat didambakan bagi saudara saudara kita yang sedang menjalani pidana.
Mudah mudahan tulisan ini dapat membuka cakrawala baru bagi para petinggi sehingga nantinya ada ketentuan khusus entah itu berbentuk Keputusan Presiden maupun Menteri yang dapat membantu narapidana yang dihukum dibawah 6 bulan dapat diberikan pengurangan hukuman, karena pada dasarnya narapidana mempunyai hak yang sama.

W.Putranto.

Tidak ada komentar: