ANGGARAN LAPAS KLAS IIA SUMBAWA
______________________________________________
Minggu, 28 April 2013
Selasa, 23 April 2013
Selasa, 16 April 2013
Senin, 18 Maret 2013
Pelatihan WBP : Mewujudkan Insan Sosial dan Mandiri
Senin, 11 Maret 2013
Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan Tahun 2013
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
DIREKTORAT
JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jl.
VETERAN NO.11
JAKARTA
============================================
SURAT
EDARAN
NOMOR
PAS-03.OT.02.02 TAHUN 2013
TENTANG
PERINTAH
HARIAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN
1. Tingkatkan
Komitmen, Integritas, Profesionalisme, Inovasi dan Kapasitas Petugas
Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan;
2. Bekerjalah
dengan ikhlas dan itikad baik dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk
pemenuhan hak Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai peraturan
perundang-
undangan yang berlaku;
3. Laksanakan
Kode Etik Petugas Pemasyarakatan;
4. Wujudkan
budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN);
5. Tingkatkan
kewaspadaan terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari
internal
maupun eksternal;
6. Ciptakan
suasana kerja yang aman dan nyaman, dengan membina hubungan yang
harmonis dan
saling menghormati antara petugas, masyarakat, Tahanan dan Warga Binaan
Pemasyarakatan.
DIREKTUR
JENDERAL PEMASYARAKATAN,
TTD
MOCHAMAD
SUEB
NIP.19540726
197709 1 001
Pemasangan Baliho Berisi Surat Terbuka Dirjen Pemasyarakatan di Ruang Kunjungan Lapas Sumbawa |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
JL. VETERAN NO. 11 JAKARTA PUSAT
======================================================
SURAT EDARAN
NOMOR PAS-24.PK.01.04.01 TAHUN 2013
TENTANG
SURAT
TERBUKA DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEPADA TAHANAN DAN WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN
Kepada para Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang saya hargai,
Segala puji
dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
atas segala limpahan dan karuniaNya sehingga kita masih diberikan kesempatan
dan kesehatan untuk dapat memperbaiki diri dari salah dan khilaf yang telah
kita lakukan.
Terbelenggunya
kebebasan dan kemerdekaan yang saat ini Saudara alami merupakan kondisi yang
tidak kita harapkan. Terbatasnya hak dan kebersamaan dengan keluarga serta
orang-orang yang kita cintai merupakan salah satu cobaan yang sangat berat dan
harus dilalui sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap aturan dan hukum yang
berlaku. Namun kondisi tersebut janganlah membuat Saudara patah semangat dan
hilang harapan, justru dengan keadaan yang sangat terbatas, Saudara harus mampu
menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dengan berbekal kemampuan dan
bakat- bakat terbaik agar dapat kembali berkarya di tengah masyarakat.
Saya
menghimbau kepada Saudara semua agar senantiasa menjaga keamanan dan
ketertiban, mentaati segala peraturan yang berlaku, saling hormat menghormati,
serta menjaga tali persaudaraan antara petugas maupun sesama Tahanan dan Warga
Binaan Pemasyarakatan agar tercipta suasana aman dan nyaman dalam pelaksanaan
perawatan dan pembinaan di dalam Rutan dan Lapas.
Semoga Allah
SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan hidayahNya kepada
kita semua.
DIREKTUR
JENDERAL PEMASYARAKATAN,
MOCHAMAD SUEB
Jumat, 08 Maret 2013
No Halinar di Lingkungan Lapas Sumbawa Besar
Kalapas Sumbawa Besar, Widyo Putranto Tengah Diwawancarai Wartawan
Sumbawa Besar— Keberadaan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di
lingkungan pemasyarakatan telah menjadikan citra pemasyarakatan di mata
masyarakat kurang baik. Oleh karena itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) RI telah menetapkan bahwa halinar di lingkungan pemasyarakatan
adalah suatu yang “haram” hukumnya berada di lingkungan Lapas dan Rutan.
Terkait hal ini beberapa wartawan media lokal di Sumbawa Besar mempertanyakan
hal ihwal halinar kepada Kalapas Sumbawa Besar, FA. Widyo Putranto.
Para wartawan mempertanyakan hal tersebut kepada Kalapas di
sela-sela kegiatan menghadiri acara pembukaan Musyawarah Kerja Rencana
Pembangunan (Musrembang) Kabupaten Sumbawa di Kantor Bupati Sumbawa, Sumbawa
Besar. Menyikapi hal tersebut Widyo menyampaikan bahwa di Lapas Sumbawa sudah
diberlakukan zero halinar. Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas
Sumbawa diharamkan untuk melakukan kegiatan berkaitan dengan halinar tersebut.
Lapangan Kantor Bupati Sumbawa |
Dalam
upaya zero halinar tersebut, jajaran petugas Lapas Sumbawa Besar telah
melakukan berbagai tindakan antisipatif antara lain dengan memperketat
pemeriksaan di pintu portir Lapas dan mensosialisasikan kebijakan ini melalui
berbagai baliho dan spanduk, baik kepada WBP maupun keluarga yang datang
mengunjungi WBP. (Wa-One)
Rabu, 20 Februari 2013
Memilih Menuju Masyarakat yang Lebih Maju
Tampak Para Pejabat Struktural Lapas Sumbawa Besar Mengikuti dengan Seksama Paparan yang Disampaikan
Sumbawa Besar—Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Sumbawa
Besar meskipun terkungkung dalam tebalnya tembok adalah warga negara Republik
Indonesia. Sebagai warga negara mereka juga memiliki hak-haknya sebagai warga
negara. Salah satu hak mereka yang harus difasilitasi oleh Negara adalah
memilih kepala daerah dimana mereka bermastautin. Inilah beberapa hal yang
dijelaskan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumbawa
dalam sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Barat, Rabu,
20 Februari 2013 bertempat di Masjid Attaubah Lapas Sumbawa Besar.
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut
para petugas Lapas Sumbawa beserta 35 orang perwakilan WBP Lapas Sumbawa. Baik petugas maupun WBP Lapas Sumbawa dengan
seksama memperhatikan penjelasan yang disampaikan oleh anggota KPUD Kabupaten
Sumbawa.
Langganan:
Postingan (Atom)