ANGGARAN LAPAS KLAS IIA SUMBAWA





Penyerapan Anggaran Sampai Dengan Bulan Desember 2013 : 96,95 %
______________________________________________

Senin, 11 Maret 2013

Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan Tahun 2013



  
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Jl. VETERAN NO.11
JAKARTA
============================================

SURAT EDARAN
NOMOR PAS-03.OT.02.02 TAHUN 2013
 TENTANG
PERINTAH HARIAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN

1. Tingkatkan Komitmen, Integritas, Profesionalisme, Inovasi dan Kapasitas Petugas  
    Pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan;
2. Bekerjalah dengan ikhlas dan itikad baik dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk  
    pemenuhan hak Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-
    undangan yang berlaku;
3. Laksanakan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan;
4. Wujudkan budaya kerja yang transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan 
    Nepotisme (KKN);
5. Tingkatkan kewaspadaan terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban baik dari 
    internal maupun eksternal;
6. Ciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman, dengan membina hubungan yang 
    harmonis dan saling menghormati antara petugas, masyarakat, Tahanan dan Warga Binaan 
    Pemasyarakatan.

                                                                                        
                                                                           DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN,
                                                                                                              
                                                                                                           TTD

                                                                                                 MOCHAMAD SUEB
                                                                                      NIP.19540726 197709 1 001

 
Pemasangan Baliho Berisi Surat Terbuka Dirjen Pemasyarakatan di Ruang Kunjungan Lapas Sumbawa
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
JL. VETERAN NO. 11 JAKARTA PUSAT
  ======================================================


SURAT EDARAN
NOMOR PAS-24.PK.01.04.01 TAHUN 2013
 TENTANG 
SURAT TERBUKA DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEPADA TAHANAN DAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Kepada  para Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang saya hargai,

Segala puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan dan karuniaNya sehingga kita masih diberikan kesempatan dan kesehatan untuk dapat memperbaiki diri dari salah dan khilaf yang telah kita lakukan.

Terbelenggunya kebebasan dan kemerdekaan yang saat ini Saudara alami merupakan kondisi yang tidak kita harapkan. Terbatasnya hak dan kebersamaan dengan keluarga serta orang-orang yang kita cintai merupakan salah satu cobaan yang sangat berat dan harus dilalui sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap aturan dan hukum yang berlaku. Namun kondisi tersebut janganlah membuat Saudara patah semangat dan hilang harapan, justru dengan keadaan yang sangat terbatas, Saudara harus mampu menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik dengan berbekal kemampuan dan bakat- bakat terbaik agar dapat kembali berkarya di tengah masyarakat.

Saya menghimbau kepada Saudara semua agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, mentaati segala peraturan yang berlaku, saling hormat menghormati, serta menjaga tali persaudaraan antara petugas maupun sesama Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan agar tercipta suasana aman dan nyaman dalam pelaksanaan perawatan dan pembinaan di dalam Rutan dan Lapas.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua.

                                                                                      DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN,

                                                                                                                       TTD

                                                                                                           MOCHAMAD SUEB

Tidak ada komentar: