![]() |
Kalapas Sumbawa Besar, Widyo Putranto Tengah Diwawancarai Wartawan
Sumbawa Besar— Keberadaan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di
lingkungan pemasyarakatan telah menjadikan citra pemasyarakatan di mata
masyarakat kurang baik. Oleh karena itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) RI telah menetapkan bahwa halinar di lingkungan pemasyarakatan
adalah suatu yang “haram” hukumnya berada di lingkungan Lapas dan Rutan.
Terkait hal ini beberapa wartawan media lokal di Sumbawa Besar mempertanyakan
hal ihwal halinar kepada Kalapas Sumbawa Besar, FA. Widyo Putranto.
Para wartawan mempertanyakan hal tersebut kepada Kalapas di
sela-sela kegiatan menghadiri acara pembukaan Musyawarah Kerja Rencana
Pembangunan (Musrembang) Kabupaten Sumbawa di Kantor Bupati Sumbawa, Sumbawa
Besar. Menyikapi hal tersebut Widyo menyampaikan bahwa di Lapas Sumbawa sudah
diberlakukan zero halinar. Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas
Sumbawa diharamkan untuk melakukan kegiatan berkaitan dengan halinar tersebut.
![]() |
Lapangan Kantor Bupati Sumbawa |
Dalam
upaya zero halinar tersebut, jajaran petugas Lapas Sumbawa Besar telah
melakukan berbagai tindakan antisipatif antara lain dengan memperketat
pemeriksaan di pintu portir Lapas dan mensosialisasikan kebijakan ini melalui
berbagai baliho dan spanduk, baik kepada WBP maupun keluarga yang datang
mengunjungi WBP. (Wa-One)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar