Dilatari
Cemburu, Narapidana Bacok Rekan Sendiri
Posted by PSnews on June
22nd, 2012
Sumbawa Besar, PSnews –
KALAPAS kelas II Sumbawa kembali
berhadapan masalah internal. Setelah dihebohkan dengan penangkapan dua orang
sipir lantaran membawa sabu-sabu, kini KALAPAS kembali diusik oleh aksi
perkelahian yang melibatkan 5 orang narapidana. Dalam aksi tersebut, 2 orang
dinyatakan sebagai pelaku dan 3 lainnya sebagai korban.
Perkelahian yang terjadi pada Jum’at
(22/6/12) sekitar pukul 06.30 pagi tersebut, ternyata dilatarbelakangi ioleh
rasa cemburu, setelah mengetahui pacar pelaku beberapa hari sebelumnya membesuk
tahanan lain di blok bougenvile.
Menurut Ka LAPAS kelas II Sumbawa,
FA. Widyo Putranto, yang ditemui, memaparkan, perkelahian itu dipicu oleh dua
orang pelaku, Hermansyah dan Indrawan. Keduanya merupakan napi kasus pembunuhan
dan penganiayaan penghuni blok Nusa Indah. Mereka diketahui menyerang tiga
orang narapidana lain, yakni Taufik napi kasus pencurian, Edi Susanto napi
kasus yang sama dan Ilham Syaputra napi 5kasus perampokan.
Taufik merupakan korban yang
mengalami luka parah, barang bukti penusukan berupa sebilah gunting masih
menancap di leher korban. Saat itu juga ia dilarikan ke RS Sumbawa. Namun
petugas medis di RS Sumbawa tidak menangani, akhirnya Taufik dirujuk ke RS
Mataram. Sementara Edi Susanto hanya mendapatkan luka ringan, ia hanya
mendapatkan perawatan di poliklinik LAPAS. Hanya Ilham Syaputra yang masih
terbaring dan mendapatkan perawatan medis di zaal bedah RS Sumbawa, lantaran
mengalami luka di bagian kepala belakang.
Ka Lapas menerangkan, kasus ini
masih didalami. Pihaknya akan mencari tahu asal barang bukti hingga masuk ke
ruangan narapidana.
Pelaku Hermansyah yang menancapkan gunting di leher Taufik merupakan narapidana kasus pembunuhan yang masih menjalani masa pidana selama 12 tahun.
Sementara Indrawan narapidana kasus penganiayaan dan menjalani masa pidana selama 1 tahun 3 bulan. Keduanya merupakan narapidana asal Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Pelaku Hermansyah yang menancapkan gunting di leher Taufik merupakan narapidana kasus pembunuhan yang masih menjalani masa pidana selama 12 tahun.
Sementara Indrawan narapidana kasus penganiayaan dan menjalani masa pidana selama 1 tahun 3 bulan. Keduanya merupakan narapidana asal Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Bagi keduanya, lanjut Ka Lapas, kemungkinan
besar akan kehilangan hak dalam mendapatkan remisi atau pengurangan masa
hukuman kurungan. Saat ini para pelaku diamankan di ruang ekstra sel LAPAS.
(PSb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar