ANGGARAN LAPAS KLAS IIA SUMBAWA





Penyerapan Anggaran Sampai Dengan Bulan Desember 2013 : 96,95 %
______________________________________________

Kamis, 15 Agustus 2013

Arahan Menteri Hukum dan HAM RI

Arahan Umum MenkumHAM Kepada Jajaran Pemasyarakatan, MenkumHAM: Pemasyarakatan Sedang Diuji dan Dicoba

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin Memberikan Arahan Umum Kepada seluruh kepala dan anggota pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara pada Kamis (15/08) di Geraha Pengayoman,  Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Akhir-akhir ini jajaran Pemasyarakatan sedang diuji dan dicoba dengan maraknya pemberitaan baik dimedia cetak dan elektronik terkait kejadian-kejadian yang menimpa saudara-saudara kita dijajaran Pemasyarakatan seperti penyerangan Lapas Cebongan oleh oknum anggota Kopassus, terbakarnya Lapas Klas I Medan yang mana sampai menimbulkan korban jiwa baik dari petugas pemasyarakatan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan, terjadinya pelarian massal sebanyak 12 (dua belas ) tahanan di Rutan Klas IIA Batam, terkuaknya pemberian fasilitas yang berlebihan kepada bandar narkoba di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, serta masih maraknya penyelundupan bahan-bahan pembuat narkotika kedalam Lapas/Rutan dengan ditemukannya bahan pembuat narkotika jenis sabu di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta yang bekerjasama dengan Direktorat IV Narkoba Mabes POLRI baru- baru ini dan masih banyak lagi pemberitaan yang negatif seputar kinerja Pemasyarakatan. Hal ini mengindikasikan bahwa jajaran Pemasyarakatan masih harus berjuang lebih keras lagi dalam upaya pembenahan di internal Pemasyarakatan.

Dalam arahan umum tersebut MenkumHAm menginstruksikan "Banyaknya tantangan yang harus dihadapi oleh para petugas Pemasyarakatan dilapangan dari mulai ancaman dan intimidasi dari narapidana kasus terorisme sampai dengan bujuk rayu para bandar narkoba membuat integritas petugas Pemasyarakatan menjadi goyah dan pudar semangat integritas sebagai petugas Pemasyarakatan. Untuk itu perlu ada langkah-langkah strategis guna mengantisipasi terjadinya hal-hal dimaksud serta antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dimasa yang akan datang, untuk itu saya instruksikan kepada saudara-saudara di jajaran Pemasyarakatan untuk dapat melakukan langkah-langkah antara lain :
1. Melakukan deteksi dini disetiap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan;
2. Mempelajari kembali SOP/PROTAP dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan terkait masalah-masalah pengamanan;
3.Tidak segan-segan menindak bawahan yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
4. Melakukan pengawasan terhadap bawahan sehingga jangan sampai muncul istilah penanganan masalah setelah masalah itu muncul.
5. Mengontrol aktifitas setiap Warga Binaan Pemasyarakatan baik di tempat-tempat kegiatan maupun kamar-kamar hunian pada situasi-situasi rawan;
6. Melakukan pemenuhan /perbaikan sarana dan prasarana bagi WBP untuk meminimalisir munculnya keluhan dan menimbulkan stress penghuni;
7. Senantiasa melakukan motivasi kepada petugas Lapas/Rutan agar melaksanakan sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku;
8. Melakukan pembenahan dan perbaikan terkait dengan kegiatan administrasi menyangkut pengurusan PB,CMB,CB dan asimilasi bagi WBP.
9. Lebih selektif terhadap narapidana yang mendapat rujukan untuk berobat diluar Lapas/Rutan;
10. Agar setiap Petugas Lapas/Rutan dapat menjalin komunikasi yang efektif dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilandasi rasa saling percaya;
11. Secara aktif melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan terkait aturan yang akan diberlakukan kepada WBP.
12.Menjalin /membangun jaringan komunikasi dan koordinasi dengan aparat keamanan baik dengan TNI maupun POLRI manakala diperlukan dalam penanganan gangguan kamtib.
 harap kepada jajaran pemasyarakatan khususnya di Lapas dan Rutan perlu mewaspadai hal-hal yang dapat memicu keributan/gangguan keamanan dan ketertiban antara lain :

1. Kualitas dan cara penyajian makan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan;
 2. Pelayanan kunjungan dengan baik;
 3. Sarana-sarana yang terkait kebutuhan MCK (Mandi, Cuci,Kakus);
 4. Hak memperoleh air bersih;
 5. Penempatan penghuni dalam kamar / blok;
 6. Hak memperoleh Remisi, PB,CMB,CB dan CMK secara adil dan cermat sesuai   ketentuan yang berlaku;
 7. Mengatur tata perikehidupan yang teratur di dalam Lapas / Rutan.
 Sehingga dengan adanya antisipasi dimaksud diharapkan dapat meminimalisiadanya keluhan, keributan dan demonstrasi oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan yang berujung kepada terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Jumat, 07 Juni 2013

Kebersamaan Lapas, Kompi Senapan dan Brimob

Dalam mewujudkan kebersamaan dalam proses pembinaan, maka antara Lapas Sumbawa, Kompi Senapan dan Brimob melaksanakan olah raga bersama dengan warga binaan .
Hadir dalam kegiatan tersebut Danki Senapan dan Danki Brimob Sumbawa.







Rabu, 22 Mei 2013

Pengelolaan Lahan Lapas Sumbawa

Lahan Lapas Sumbawa yang berada di belakang gedung utama Lapas memiliki luas sekitar 25 ha , lahan tersebut secara perlahan mulai diaktifkan agar dapat menghasilkan produk pertanian dan dapat dijadikan program pembinaan.
Di lahan Lapas tersebut terdapat beberapa kegiatan al
  1. Pertanian
  2. Perikanan
  3. Peternakan
  4. Pembuatan Batu Bata
Setiap hari 15 orang narapidana aktif melakukan kegiatan


Pemeliharaan Kambing








Penanaman kol



Persiapan Lahan

Kacang Hijau


Pohon Jati






Pohon Jati sebagai pagar lahan sebanyak 2000 pohon ditanam Januari 2013






Ubi Jalar

Rabu, 15 Mei 2013

Napi Korupsi Tidak di Mall

Koran Sindo Edisi Selasa, 14 Mei 2013
Oleh: Denny Indrayana

DSC 0727
Kamis minggu lalu tiba-tiba telepon genggam saya terus menerima telepon dan pesan pendek. Semuanya menanyakan komentar saya atas pernyataan Ketua KPK Abraham Samad. Diberitakan, Abaraham mengatakan para napi korupsi tidak akan jera, karena selama di penjara bebas keluar-masuk penjara. Dia dengan lugas mengatakan, napi korupsi yang izin sakit sebenarnya jalan-jalan di mall atau tidur enak dirumahnya. Tentu saja pernyataan dari tokoh sekaliber Ketua KPK langsung bergulir menjadi isu super hangat. Saya pun mendapatkan getahnya, di telepon dan ditanya-tanya teman-teman media.

Sebelum menjawab pertanyaan wartawan, kamis malam menjelang maghrib itu, segera saja saya telepon Abraham. Setelah beberapa kali mencoba akhirnya, Samad mengangkat teleponnya. Saya tanyakan, "Ketua, itu pernyataan ada napi korupsi yang jalan-jalan di mall dan pulang ke rumah, napi siapa, dari lapas dimana? Ketua KPK terdengar tertawa kecil, dan berkata, "Pak Wamen, yang saya katakan adalah 'bisa jadi'. Napi yang izin sakit 'bisa jadi' jalan-jalan di mall, 'bisa jadi' tinggal di rumah. 'Bisa jadi' Pak Wamen." Saya tersenyum kecut. Lalu melanjutkan bertanya, "Jadi, sebenarnya, ada atau tidak datanya napi yang jalan-jalan di mall dan pulang ke rumah itu?" Abraham dengan santai menjawab, "Nanti kalau ada, akan saya infokan."

Pembicaraan singkat pada kamis malam itu, saya lanjutkan pada jumat siang yang lalu. Saya tanyakan lagi soal keberadaan fakta napi yang jalan-jalan tersebut. Abraham masih mengatakan dia tidak punya datanya. Lalu berkata, "Saya justru ingin membantu Pak Wamen. Dengan pernyataan saya itu, para sipir tidak akan berani macam-macam memberi izin kepada para napi korupsi." Maka, meskipun menjadi bulan-bulanan media karena pernyataan Ketua KPK, saya menganggapnya sebagai ujian kesabaran. Toh, Ketua KPK tetap bermaksud baik, agar lapas/rutan tidak melakukan penyimpangan dalam pemberian izin sakit para napi korupsi.
Demikianlah, meskipun pernyataan KPK tidak didukung data, kami menangkapnya sebagai analisa yang sifatnya antisipasi. Mencegah, jangan sampai betul-betul terjadi ada napi korupsi yang jalan-jalan di mall. Kalaupun media massa kemudian menceritakan kisah ditemukannya sel mewah Arthalita Suryani dan Gayus Tambunan yang sedang menonton tennis di Bali, kedua kisah itu sebenarnya terjadi beberapa waktu yang lalu. Beberapa saat sebelum kami ditugaskan di Kementerian Hukum dan HAM pada akhir tahun 2011.

Istana Arthalita Suryani di Rutan Pondok Bambu, misalnya, terjadi di tahun 2009, ketika kami masih bertugas di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Demikian pula halnya dengan Gayus Tambunan yang plesir ke Bali dan luar negeri. Hal itu terjadi pada 2010, beberapa saat setelah dia kami tangkap dan bawa pulang dari Singapura. Saat itu pun kami masih menjabat sebagai Satgas Pemberantasan Mafia hukum. Perlu juga dicatat bahwa Gayus keluar-masuk ketika dia ditahan di Rutan Mako Brimob, yang meskipun secara struktural berada di bawah Kemenkumham, tetaplah bukan diamankan oleh jajaran kementerian.

Memang tidak tertutup kemungkinan masih ada penyimpangan di lapas dan rutan, rumah kami yang bertugas melakukan pembinaan bagi napi. Karena itu, kami terus melakukan pembenahan-pembenahan. Termasuk soal izin berobat bagi napi korupsi. Secara sistem, SOP pemberian izin berobat dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokter atas kesehatan warga binaan, yang mungkin saja disalahgunakan. Tetapi penyalahgunaan demikian sudah jauh berkurang.

Hari Minggu lalu, tanggal 5 Mei, kami mengecek keberadaan napi yang diinfokan berobat ke rumah sakit di sekitar Jakarta. Dari daftar yang kami cek, napi-napi memang berada di lapas ataupun di rumah sakit yang dirujuk. Memang ada satu keanehan ada satu napi yang ketika paginya kami cek tidak ada di Rumah Sakit, namun siangnya ketika dicek ulang, yang bersangkutan ada di salah satu ruangan. Kelihatannya ada ketidakakuratan pembacaan data ketika pemeriksaan awal dilakukan.

Namun, warga binaan di rumah sakit itu kami yakini dalam keadaan yang cukup sehat untuk kembali ke lapas. Karena itu, esok seninnya yang bersangkutan kami pindahkan dari rumah saki ke lapas Sukamiskin. Demikian pula halnya dengan Nazaruddin, setelah sempat tertunda, rabu lalu Nazar kami pindahkan juga ke Sukamiskin. Nazar sempat tidak dikirimkan karena Masih Ada Perkara (MAP) di KPK. Namun, setelah dipertimbangkan lebih dalam, akhirnya Nazar tetap digeser ke Sukamiskin. Kamis lalu, saya berkoordinasi dengan Ketua KPK, menyarankan kalau ada pemeriksaan, dilakukan KPK di Bandung saja. Abraham Samad setuju dengan ide kami tersebut.

Soal Nazar ini juga yang komunikasikan per telepon dengan Abraham Samad, sekitar dua bulan yang lalu. Dalam pembicaraan telepon tersebut, kami katakan Nazar meminta dipindahkan ke Rutan Mako Brimob lagi. Suatu permintaan yang Pak Menkumham dan saya tidak setujui. Kami lebih sepakat dia dipindahkan saja ke Rutan KPK di Guntur. Maka, Pak Amir meminta saya berkoordinasi dengan Abraham. Ketua KPK akhirnya menjanjikan akan berkoordinasi dan menyiapkan satu posisi untuk Nazar. Pilihan penempatan di rutan Guntur tersebut, semata-mata untuk memberikan rasa lebih aman. Karena warga binaan di Guntur jauh lebih sedikit. Jadi, sama sekali bukan karena kewalahan, sebagaimana diberitakan banyak media.

Pembenahan di lapas dan rutan tidak berhenti kami lakukan. Mulai dari sistemnya yang kami benahi, aturannya yang terus dikuatkan dan petugasnya yang diseleksi dengan lebih ketat.
Sistem pengawasan di lapas/rutan dilakukan tidak hanya dengan CCTV, tetapi juga melalui pengaduan-pengaduan yang dilakukan masyarakat. Sedangkan secara regulasi, sistem perlindungan bagi pelapor (whistle blowing system) telah dikuatkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Terkait kapasitas dan integritas petugas pemasyarakatan, seleksi CPNS dan taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan dan Akademi Imigrasi terus kami benahi agar bebas setoran, bebas titipan dan bebas penyimpangan dalam bentuk apapun.

Dengan pembenahan yang tanpa henti tersebut, kami meyakini napi akan lebih sulit untuk keluar-masuk lapas/rutan. Karena itu, tidak mengherankan kalau Ketua KPK hanya bisa memberikan analisa, dan antisipasi, tetapi tidak punya data napi korupsi yang benar-benar jalan-jalan di mall. Tentu saja proses pembenahan belum selesai. Kami masih terus melakukan penertiban, terus mengirimkan para napi korupsi ke Lapas Sukamiskin. Dengan pemusatan di sana, kami meyakini pengawasan akan lebih fokus dan efektif. Semua pembenahan tersebut dilakukan untuk bukan hanya memberikan efek jera bagi koruptor, tetapi lebih jauh untuk menciptakan Indonesia yang lebih antikorupsi. Sudah seharusnya, peringatan Ketua KPK tidak boleh terjadi. Pastinya, tidak boleh ada napi korupsi yang jalan-jalan di mall. Keep on fighting for the better Indonesia. (*)