Sebagai salah satu lembaga pemerintah
yang konsen terhadap segala perubahan yang terjadi di negara ini, Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia senantiasa
berupaya memperbarui segala sistem dan mekanisme kerja yang bermuara pada peningkatan
kinerja dan pelayanan kepada masyarakat (publik). Salah satu bentuk kebaruan
yang diterapkan dalam kinerja DItjen Pemasyarakatan adalah terkait dengan upaya
reformasi birokrasi.
Reformasi
Birokrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditujukan untuk
membangun/membentuk postur dan perilaku pegawai Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan dengan integritas tinggi, profesional, produktif dan bertanggung
jawab. Kesemua nilai tersebut tercermin dalam setiap aktivitas yang dilakukan
oleh seluruh jajaran dan aparatur di lingkungan DItjen Pemasyarakatan, termasuk
di dalamnya jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Sumbawa Besar Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam konteks
reformasi birokrasi Ditjen Pemasyarakatan, seluruh jajaran Lapas Sumbawa tengah
berupaya mewujudkan program-program aksi divisi pemasyarakatan Kantor Wilayah
(Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM NTB sebagaimana diamanatkan dalam Rapat
Kerja Nasional Kemenkumham bulan Mei 2012.
Program aksi divisi pemasyarakatan
Kanwil Kemenkumham NTB merupakan barometer untuk mengukur tingkat kinerja dan
pelayanan pemasyarakatan kepada publik. Program aksi dimaksud meliputi
Optimalisasi pelayanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi (TI);
Optimalisasi pengelolaan sistem database
pemasyarakatan (SDP); Peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan bebas
pungutan liar; Peningkatan kualitas SDM di bidang tugas teknis pemasyarakatan;
Rotasi SDM karena alasan keamanan dan ketertiban; Optimalisasi Bengkel Kerja
Bangkit; Analisa kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja
pemasyarakatan; dan Peningkatan pengawasan jajaran pemasyarakatan.
Program Aksi Divpas NTB di Lapas Sumbawa
Dalam rangka mewujudkan program aksi
divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, jajaran Lapas Sumbawa telah
melaksanakan berbagai program kegiatan yang mengarah pada terwujudnya
produktivitas dan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Pelaksanaan
program-program tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :
1.
Optimalisasi
Pelayanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi (TI)
Program aksi ini ditujukan untuk menyediakan
layanan kunjungan, layanan pengaduan, dan layanan informasi yang lebih prima
dan representatif berbasis teknologi informasi. Layanan kunjungan yang lebih
prima dan representatif diwujudkan dengan merenovasi ruang kunjungan sehingga
kunjungan yang datang merasa lebih nyaman. Selain itu untuk memudahkan
pengunjung, disediakan 1 orang petugas khusus pelayanan di ruang kunjungan.
Layanan pengaduan yang representatif bagi masyarakat diwujudkan dengan
menyediakan kotak saran di ruang kunjungan dan menyiapkan nomor telpon khusus
pengaduan serta layanan online via Yahoo Messenger. Layanan informasi
berbasis teknologi informasi diwujudkan dengan menyediakan blog berisi
informasi seputar pemasyarakatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
2.
Optimalisasi
Pengelolaan Sistem Database Pemasyarakatan
(SDP)
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) adalah database yang diperuntukkan bagi pihak-pihak terkait dan
berkepentingan tentang data pemasyarakatan, khususnya data tentang Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) yang terdapat dalam Rutan/Lapas. Sebagai sistem baru,
tahap awal berupa instalasi SDP dan penentuan operator sistem telah dilakukan.
Saat ini input data terus dilakukan
dan telah mencapai 30 persen dari total isi Lapas Sumbawa Besar.
|
Perangkat SDP Lapas Sumbawa |
3.
Peningkatan
Kualitas Pelayanan Pemasyarakatan Bebas Pungutan Liar (Pungli)
Program pelayanan bebas pungutan liar
tidak hanya diupayakan di kemenkumham ansich
namun dilakukan oleh seluruh jajaran pemerintahan yang terkait langsung dengan
pelayanan publik. Di Lapas Sumbawa hal ini telah diupayakan melalui sosialisasi
melalui pamflet dan pertemuan dengan
banyak komunitas yang terdapat dalam masyarakat. Selain itu juga sosialisasi
dilakukan kepada para petugas pemasyarakatan Lapas Sumbawa. Dengan sosialisasi
2 sisi semacam ini (kepada petugas dan masyarakat sebagai user) diharapkan praktek pungli dapat diminimalisir.
4.
Peningkatan
Kualitas SDM di Bidang Tugas Teknis Pemasyarakatan
Sementara ini program aksi ini lebih
banyak bergantung pada program-program pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek)
yang dilaksanakan oleh pusat dan kanwil. Hal ini disebabkan minimnya anggaran
untuk pelaksanaan program ini secara mandiri di Lapas. Setiap agenda pelatihan
dan bimtek yang diadakan pusat atau kanwil, pimpinan selalu mengirim utusan
dalam rangka meningkatkan kemampuan personal petugas yang ada. Di samping itu,
untuk menambah wawasan dan kemampuan, pimpinan Lapas Sumbawa menyelenggarakan briefing kepada para pejabat struktural
dan seluruh pemangku jabatan fungsional umum.
|
Anjangsana siswa-siswi SMP di Sumbawa |
5.
Rotasi
SDM Karena Alasan Keamanan dan Ketertiban
Khusus program aksi berupa rotasi SDM
merupakan kewenangan Kanwil Kemenkumham NTB. Karena itu dalam laporan ini tidak
dapat dideskripsikan secara lebih detil.
6.
Optimalisasi
Bengkel Kerja Bangkit
Di Lapas Sumbawa, optimalisasi bengkel
kerja dilakukan dengan melakukan pelatihan-pelatihan keterampilan (life skill) kepada WBP yang berminat
dan berbakat di bidangnya. Beberapa bentuk pelatihan yang telah dilaksanakan
meliputi pelatihan menyulam (khusus untuk WBP wanita) dan budidaya tanaman
hias. Pelatihan yang terselenggara bekerjasama dengan dinas pertanian Kabupaten
Sumbawa. Di samping itu, bagi WBP yang mempunyai keterampilan tani dan telah memenuhi syarat-syarat
tertentu diberdayakan di kebun lapas dengan pembukaan lahan untuk kolam ikan,
penanaman sawi, penanaman cabe dan peternakan sapi/kambing.
7.
Analisa
Kebutuhan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Satuan Kerja Pemasyarakatan
Perbandingan kebutuhan petugas dengan
WBP yang ada tidaklah seimbang. Sehingga pengawasan atas aktivitas keseharian
WBP belum optimal. Analisis tentang kebutuhan petugas di Lapas Sumbawa telah
disampaikan kepada pihak Kanwil selaku pihak yang berwenang. Namun karena
keterbatasan anggaran dan formasi, kebutuhan ideal petugas dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi pemasyarakatan belum berjalan sebagaimana diharapkan. Untuk
menghindari kejenuhan, sementara rotasi petugas dilakukan antarregu jaga dan
pejabat fungsional umum sesuai urgensi tugas yang diemban.
|
Kegiatan tes urine petugas Lapas Sumbawa yang dilakukan oleh BNN Kab. Sumbawa Barat |
8.
Peningkatan
Pengawasan Jajaran Pemasyarakatan
Fungsi pengawasan dalam
pelaksanaan tugas adalah urgen untuk mengawal agar setiap tugas dapat berjalan
sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pimpinan Lapas Sumbawa melakukan fungsi
pengawasan ini secara periodik dan diterapkan kepada seluruh petugas dan WBP.
Bagi petugas, telah dilakukan beberapa program meliputi : pengetesan urine untuk mengetahui terdapat tidaknya
kandungan zat adiktif; penandatanganan fakta integritas dan sosialisasi integrated zone (zona integritas).
Selain itu, untuk meningkatkan kedisiplinan petugas, sedang diupayakan penggunaan
presensi elektronik menggunakan media penanda sidik jari (finger print). Bagi WBP, telah dilakukan langkah-langkah
pengawasan meliputi : penggeledahan ke dalam blok hunian secara periodik dan
sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba bekerjasama dengan Badan
Narkotika Nasional (BNN) Sumbawa.