Jakarta
- Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin Memberikan Arahan Umum Kepada
seluruh kepala dan anggota pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
Tahanan Negara pada Kamis (15/08) di Geraha Pengayoman, Sekretariat
Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Akhir-akhir
ini jajaran Pemasyarakatan sedang diuji dan dicoba dengan maraknya
pemberitaan baik dimedia cetak dan elektronik terkait kejadian-kejadian
yang menimpa saudara-saudara kita dijajaran Pemasyarakatan seperti
penyerangan Lapas Cebongan oleh oknum anggota Kopassus, terbakarnya
Lapas Klas I Medan yang mana sampai menimbulkan korban jiwa baik dari
petugas pemasyarakatan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan, terjadinya
pelarian massal sebanyak 12 (dua belas ) tahanan di Rutan Klas IIA
Batam, terkuaknya pemberian fasilitas yang berlebihan kepada bandar
narkoba di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, serta masih maraknya
penyelundupan bahan-bahan pembuat narkotika kedalam
Lapas/Rutan dengan ditemukannya bahan pembuat narkotika jenis sabu di
Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta yang bekerjasama dengan Direktorat IV
Narkoba Mabes POLRI baru- baru ini dan
masih banyak lagi pemberitaan yang negatif seputar kinerja
Pemasyarakatan. Hal ini mengindikasikan bahwa jajaran Pemasyarakatan
masih harus berjuang lebih keras lagi dalam upaya pembenahan di internal
Pemasyarakatan.
Dalam
arahan umum tersebut MenkumHAm menginstruksikan "Banyaknya tantangan
yang harus dihadapi oleh para petugas Pemasyarakatan dilapangan dari
mulai ancaman dan intimidasi dari narapidana kasus terorisme sampai
dengan bujuk rayu para bandar narkoba membuat integritas petugas
Pemasyarakatan menjadi goyah dan pudar semangat integritas sebagai
petugas Pemasyarakatan. Untuk itu perlu ada langkah-langkah strategis
guna mengantisipasi terjadinya hal-hal dimaksud serta antisipasi
terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dimasa yang akan datang,
untuk itu saya instruksikan kepada saudara-saudara di jajaran
Pemasyarakatan untuk dapat melakukan langkah-langkah antara lain :
1. Melakukan deteksi dini disetiap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan;
2. Mempelajari kembali SOP/PROTAP dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan terkait masalah-masalah pengamanan;
3.Tidak segan-segan menindak bawahan yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
4. Melakukan pengawasan terhadap bawahan sehingga jangan sampai muncul istilah penanganan masalah setelah masalah itu muncul.
5.
Mengontrol aktifitas setiap Warga Binaan Pemasyarakatan baik di
tempat-tempat kegiatan maupun kamar-kamar hunian pada situasi-situasi
rawan;
6.
Melakukan pemenuhan /perbaikan sarana dan prasarana bagi WBP untuk
meminimalisir munculnya keluhan dan menimbulkan stress penghuni;
7. Senantiasa melakukan motivasi kepada petugas Lapas/Rutan agar melaksanakan sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku;
8.
Melakukan pembenahan dan perbaikan terkait dengan kegiatan administrasi
menyangkut pengurusan PB,CMB,CB dan asimilasi bagi WBP.
9. Lebih selektif terhadap narapidana yang mendapat rujukan untuk berobat diluar Lapas/Rutan;
10.
Agar setiap Petugas Lapas/Rutan dapat menjalin komunikasi yang efektif
dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilandasi rasa saling percaya;
11. Secara aktif melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan terkait aturan yang akan diberlakukan kepada WBP.
12.Menjalin
/membangun jaringan komunikasi dan koordinasi dengan aparat keamanan
baik dengan TNI maupun POLRI manakala diperlukan dalam penanganan
gangguan kamtib.
harap
kepada jajaran pemasyarakatan khususnya di Lapas dan Rutan perlu
mewaspadai hal-hal yang dapat memicu keributan/gangguan keamanan dan
ketertiban antara lain :
1. Kualitas dan cara penyajian makan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan;
2. Pelayanan kunjungan dengan baik;
3. Sarana-sarana yang terkait kebutuhan MCK (Mandi, Cuci,Kakus);
4. Hak memperoleh air bersih;
5. Penempatan penghuni dalam kamar / blok;
6. Hak memperoleh Remisi, PB,CMB,CB dan CMK secara adil dan cermat sesuai ketentuan yang berlaku;
7. Mengatur tata perikehidupan yang teratur di dalam Lapas / Rutan.
Sehingga
dengan adanya antisipasi dimaksud diharapkan dapat meminimalisir adanya keluhan, keributan dan demonstrasi oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan yang berujung kepada terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.