ANGGARAN LAPAS KLAS IIA SUMBAWA





Penyerapan Anggaran Sampai Dengan Bulan Desember 2013 : 96,95 %
______________________________________________

Kamis, 15 Agustus 2013

Arahan Menteri Hukum dan HAM RI

Arahan Umum MenkumHAM Kepada Jajaran Pemasyarakatan, MenkumHAM: Pemasyarakatan Sedang Diuji dan Dicoba

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin Memberikan Arahan Umum Kepada seluruh kepala dan anggota pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara pada Kamis (15/08) di Geraha Pengayoman,  Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Akhir-akhir ini jajaran Pemasyarakatan sedang diuji dan dicoba dengan maraknya pemberitaan baik dimedia cetak dan elektronik terkait kejadian-kejadian yang menimpa saudara-saudara kita dijajaran Pemasyarakatan seperti penyerangan Lapas Cebongan oleh oknum anggota Kopassus, terbakarnya Lapas Klas I Medan yang mana sampai menimbulkan korban jiwa baik dari petugas pemasyarakatan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan, terjadinya pelarian massal sebanyak 12 (dua belas ) tahanan di Rutan Klas IIA Batam, terkuaknya pemberian fasilitas yang berlebihan kepada bandar narkoba di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta, serta masih maraknya penyelundupan bahan-bahan pembuat narkotika kedalam Lapas/Rutan dengan ditemukannya bahan pembuat narkotika jenis sabu di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta yang bekerjasama dengan Direktorat IV Narkoba Mabes POLRI baru- baru ini dan masih banyak lagi pemberitaan yang negatif seputar kinerja Pemasyarakatan. Hal ini mengindikasikan bahwa jajaran Pemasyarakatan masih harus berjuang lebih keras lagi dalam upaya pembenahan di internal Pemasyarakatan.

Dalam arahan umum tersebut MenkumHAm menginstruksikan "Banyaknya tantangan yang harus dihadapi oleh para petugas Pemasyarakatan dilapangan dari mulai ancaman dan intimidasi dari narapidana kasus terorisme sampai dengan bujuk rayu para bandar narkoba membuat integritas petugas Pemasyarakatan menjadi goyah dan pudar semangat integritas sebagai petugas Pemasyarakatan. Untuk itu perlu ada langkah-langkah strategis guna mengantisipasi terjadinya hal-hal dimaksud serta antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dimasa yang akan datang, untuk itu saya instruksikan kepada saudara-saudara di jajaran Pemasyarakatan untuk dapat melakukan langkah-langkah antara lain :
1. Melakukan deteksi dini disetiap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan;
2. Mempelajari kembali SOP/PROTAP dan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan terkait masalah-masalah pengamanan;
3.Tidak segan-segan menindak bawahan yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
4. Melakukan pengawasan terhadap bawahan sehingga jangan sampai muncul istilah penanganan masalah setelah masalah itu muncul.
5. Mengontrol aktifitas setiap Warga Binaan Pemasyarakatan baik di tempat-tempat kegiatan maupun kamar-kamar hunian pada situasi-situasi rawan;
6. Melakukan pemenuhan /perbaikan sarana dan prasarana bagi WBP untuk meminimalisir munculnya keluhan dan menimbulkan stress penghuni;
7. Senantiasa melakukan motivasi kepada petugas Lapas/Rutan agar melaksanakan sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku;
8. Melakukan pembenahan dan perbaikan terkait dengan kegiatan administrasi menyangkut pengurusan PB,CMB,CB dan asimilasi bagi WBP.
9. Lebih selektif terhadap narapidana yang mendapat rujukan untuk berobat diluar Lapas/Rutan;
10. Agar setiap Petugas Lapas/Rutan dapat menjalin komunikasi yang efektif dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilandasi rasa saling percaya;
11. Secara aktif melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan terkait aturan yang akan diberlakukan kepada WBP.
12.Menjalin /membangun jaringan komunikasi dan koordinasi dengan aparat keamanan baik dengan TNI maupun POLRI manakala diperlukan dalam penanganan gangguan kamtib.
 harap kepada jajaran pemasyarakatan khususnya di Lapas dan Rutan perlu mewaspadai hal-hal yang dapat memicu keributan/gangguan keamanan dan ketertiban antara lain :

1. Kualitas dan cara penyajian makan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan;
 2. Pelayanan kunjungan dengan baik;
 3. Sarana-sarana yang terkait kebutuhan MCK (Mandi, Cuci,Kakus);
 4. Hak memperoleh air bersih;
 5. Penempatan penghuni dalam kamar / blok;
 6. Hak memperoleh Remisi, PB,CMB,CB dan CMK secara adil dan cermat sesuai   ketentuan yang berlaku;
 7. Mengatur tata perikehidupan yang teratur di dalam Lapas / Rutan.
 Sehingga dengan adanya antisipasi dimaksud diharapkan dapat meminimalisiadanya keluhan, keributan dan demonstrasi oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan yang berujung kepada terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.